
A. Akuntasi Zakat,
Infaq, Shadaqah
Zakat adalah kewajiban berdasarkan syari’at. Islam
mewajibkannya atas setiap muslim yang sampai padanya nisab (batas minimal dari
harta mulai wajib dikeluarkannya) zakatnya. Zakat adalah salah satu rukun
islam, bahkan merupakan rukun kemasyarakatan yang paling tampak di antara
sekalian rukun-rukun Islam. Sebab zakat adalah hak orang banyak yang terpikul
pada pundak individu. Orang banyak berhak memperolehnya demi menjamin kecukupan
sekelompok orang di antara mereka. Dinamakan zakat karena ia mensucikan jiwa
dan masyarakat serta berfungsi untuk mensejahterakan masyarakatdapat menambah
dan menumbuh suburkan kekayaan sipembayar zakat.
Infaq
adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang
wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll.
Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak
bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW
bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang
senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang
berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang
yang menahan infak, kehancuran".
Shadaqoh
dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah
SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya
yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih
adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil
shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya
pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq )
iman seseorang.
Dari
ketiga pengetian tersebut, maka shadaqah memiliki dimensi yang sangat luas,
tidak hanya berdimensi memberikan sesuatu dalam bentuk harta tetapi juga dapat
berupa berbuat kebajikan, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain,
sesuai hadis Nabi Muhammad SAW :
“
Senyuman itu Sedekah.” (H.R. Baihaqi)
Zakat memiliki sifat khusus, yaitu :
1. Zakat merupkan salah satu rukun Islam
2. Hasil zakat
harus digunakan dan dibayarkan kepada orang-orang tertentu yang disebut dalam
Al-Qur’an
3. Tarif zakat
adalah sudah ditetapkan dari hadits dan tarif ini berbeda menurut atau sesuai
dengan jenis kegiatan ekonomi.
4. zakat hanya
dikenakan pada pribadi msulim sebab hal ini merupakan dasar agama dari Islam.
Walaupun perusahaan bersama memiliki badan hukum yang independen sendiri dari
pemegang saham, badan ini terken zakat.
5. Utang tidak
masuk perhitungan zakat, zakat dikenakan atas aktiva bersih.
6. Kekayaan yang
dikenkan zakat harus melebihi batas jumlah tertentu (nisab) yang diatur hadits.
Batas ini merupakan jumlah harta yang diperlukan, dan pendapatan yang
memberikan kebutuhan dasar dari pemilik dan keluarganya.
7. Harta yang
dikenakan zakatnya, dikenakan jika melebihi satu tahun.
Undang-undang Zakat
Pada tahun 1999 Indonesia maju selangkah lagi dengan
diundangkannya UU No.38/1999 tentang zakat. Dengan telah diudangkannya UU
No.38/1999 tentang pengelolaan zakat tang 23 September 1999, pemerintah pertama
kali mewajibkan penduduk yang beragama Islam melaksanakan kewajiban zakatnya.
UU ini juga mengatur kaitan antara zakat yang dibayarkan oleh orang pribadi dan
badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dengan pajak penghasilan yang
dibayarnya kepada negara yang merupakan hak negar. Sebelumnya hal ini tidak
pernah diatus.
Kendala muncul pada pelaksanaan pasal 14 ayat 3 UU
No.38/1999 tentang pengelolaan zakat, persisnya mengenai zakat yang dibayarkan
kepada amil zakat atau badan/lembaga amil zakat. Menurut UU ini, zakat yang
dibayarkan kepada lembaga/badan amil zakat yang diakui pemerintah dapat
dikurangi dari pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.
Masalah hal ini belum diatur dalam UU Pajak Penghasilan No.7/1983, namun dalam
UU No.17/2000 hal ini sudah terjawab dan berlaku mulai tahun 2001.
Dengan keluarnya UU No.17/2000 tentang perubahan UU
No.7/1983 tentang pajak penghasilan yang mulai berlaku tahun 2001, sebagian
permasalahan zakat dan pajak telah dapat diatasi. Melalui UU ini zakat telah
mendapat tempat dalam UU PPh yang baru. Zakat dianggap bukan merupakan objek
pajak bagi si penerima dan zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib
pajak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Perbedaan Zakat dan Pajak
Zakat berbeda dengan pajak yang dibayarkan oleh warga
negara kepada pemerintahannya. Pajak sendiri diartikan sebagai kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU
Mo.28/2007).
Banyak
hal yang membedakan antara zakat dan pajak, diantaranya :
1. zakat merupakan manifestasi ketaatan ummat
terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan
ketaatan seorang warganegara kepada ulil amrinya (pemimpinnya)
2. zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al
Qur'an dan Hadits, sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.
3. zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin
sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warganegara tanpa memandang apa agama
dan keyakinannya.
4. zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah
mencapai nishab tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak
hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja.
5. zakat adalah suatu ibadah yang wajib di
dahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat. Dan sesungguhnya masih
baanyak laagi hal-hal yang membedakan antara zakat dan pajak.
Dalam
UU Pajak No. 17 Th. 2000, Pasal 9 huruf g dinyatakan bahwa zakat yang
dibayarkan pada BAZ atau LAZ yang sah (yang terdaftar di dinas terkait) dapat
menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Zakat
yang dibayarkan dihitung sesuai dengan ketentuan syari'ah di atas yang
selanjutnya dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Misalnya nilai harta
perusahaan yang kena zakat adalah 100 juta, maka zakatnya adalah 2,5 juta,
kemudian nilai tersebut dikurangi atas penghasilan kena pajak
Syarat
dan wajib zakat
1.
Muslim
2. Aqil
3. Baligh
4. Milik
Sempurna
5. Cukup Nisab
6. Cukup Haul
Syarat
harta kekayaan yang wajib dizakatkan atau obyek zakat :
1. Halal
2. Milik Penuh
3. Berkembang
4. Cukup Nisab
5. Cukup Haul
6. Bebas dari utang
7. Lebih dari kebutuhan pokok
Jenis
Zakat
1. Zakat
Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah
2. Zakat Maal (harta)
Objek
Zakat
a. Zakat
binatang ternak
Perhitungan
zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya
berbeda-beda serta sifatnya bertingkat.Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk
tiap hewan.

b. Zakat
Emas, Perak dan Uang (zakat nuqud)
Hadits yang menyatakan kadar zakat
emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah
mencapai satu tahun, maka
zakatnya setengah dinar (2,5%)”
(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Adapun
nisab emas sebesar 85 gram, dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%.
Artinya bila seorang muslim memiliki emas setidaknya 85 gram selama satu tahun
ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut.
Emas
yang tidak terpakai
Jenis
emas yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan
sehari-hari
baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan). Contoh perhitungan
zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah
genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5 gram emas (100 x
2,5%). Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000, maka ia dapat membayar
dengan uang sejumlah Rp 250.000 (2,5 x 100.000).
Sebagian
emas terpakai
Emas
yang dipakai adalah emas dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan.Atas
bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat. Contoh
perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak
15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120
gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus
dikeluarkan sebesar Rp 183.750 (105 x 70.000 x 2,5%).
Perak
Nisab
perak adalah 595 gram, haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Adapun tatacara
perhitungannya sama dengan zakat emas.
c. Zakat
Pertanian (zakat zira’ah)
Nisab
hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. Jumlah nisab
pertanian tersebut adalah untuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum,
kurma, dll (Pendapat lain menyatakan bahwa zakat beras adalah sebesar 815 kg
atau 1.481 kg gabah). Untuk hasil pertanian yang bukan merupakan makanan pokok,
seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan
dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) yang
bersangkutan. Kadar zakat hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan,
atau sungai/mata/air, adalah sebesar 10%. Sedangkan apabila diairi dengan cara
disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya yaitu sebesar 5%. Imam Az
Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air
hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar
zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak
sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka
untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya
diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nisab)
dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).Waktu
pengeluaran zakat adalah setiap panen.
d. Zakat
barang tambang
Hasil
tambang tidak mensyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah
digali. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan
harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah terjadi sekaligus,
seperti dalam zakat tanaman. Semua hasil tambang yang digali secara
terus-menerus harus digabung untuk memenuhi nisab.Jika penggalian itu terputus
karena suatu hal yang 6timbul dengan
tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua
itu tidak mempengaruhi keharusan menggabungkan hasil galian. Bila galian itu
terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung
barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini mempengaruhi
penggabungan yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan nisab
ketika dimulai kembali penggalian baru.Termasuk dalam barang tambang semua
hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut (Hasil laut seperti
mutiara, ambar dan marjan harus dizakati seperti zakat komoditas dagang).
e. Zakat
perdagangan
Ketentuan
zakat perniagaan adalah sebagai berikut:
1. Berjalan
1 tahun (haul)
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab
emas yaitu senilai 85 gr emas.
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5%.
4. Dapat
dibayar dengan uang atau barang.
5.Dikenakan pada
perdagangan maupun perseroan.
6.Pada badan
usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), jika semua anggota serikat tersebut
beragama Islam, maka zakatnya dikeluarkan terlebih dahulu. Tetapi jika anggota
serikat terdapat orang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota
serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).
Perhitungan besaran zakat perniagaan
dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:
|
Harta
perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri,
ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV,
Yayasan, Koperasi, dll) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas
murni). Artinya, jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki
kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas7,
maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Untuk
usaha yang bergerak dibidang jasa seperti perhotelan, penyewaan
apartemen,
taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua
cara perhitungan zakat, yaitu:
Pada
perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan
dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel,
dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku),
hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu
tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%.Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan
zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil
pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
f. Zakat
Profesi
Dalil
nagli tentang zakat profesi adalah surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai
orang-orang yang berima! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik,
bagitu juga hasil bumimu yang telah Kami keluarkan untukmu. Janagn sengaja kamu
berikan, yang tidak baik, sedang kamu sendiri tidak mau menerimanya yang
seperti itu kecuali dengan memicingkan mata. Ketahuilah! Bahwa Allah Maha Kaya
lagi Maha Terpuji".
Dalam
hal pengeluaran zakat profesi terdapat perbedaan pendapat antara ulama diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Pendapat
As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari
kekayaan itu didapat..
2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama
modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi
terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun
tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib
mengeluarkan zakat..
3. Pendapat
Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf
Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika
mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang
dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Nisab
zakat pendapatan/profesi merujuk pada nisab zakat tanaman dan buah-buahan
sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti
bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520
dikalikan 4.000 yaitu sebesar Rp 2.080.000.Penghasilan profesi dari segi
wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat
dengan emas dan perak. Oleh karena itu, kadar zakat profesi yang diqiyaskan
dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor.
Perhitungan
Zakat Profesi
Menurut
Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:
1. Secara
langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik
dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka
yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar
zakat sebesar: 2,5% x 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per
tahun.
2. Setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong
dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang
dengan penghasilan Rp 1.500.000,-
dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulan, maka wajib
membayar zakat sebesar : 2,5% x (1.500.000 - 1.000.000) = Rp 12.500 per bulan
atau Rp 150.000,- per tahun.
B. Perlakuan
Akuntansi (ED PSAK 109)
Perlakuan akuntansi dalam pembahsan mengacu pada ED
(eksposure draft) PSAK 109, sehingga ruang lingkup PSAK ini hanya untuk amil
zakat yang menerima dan menyalurkan zakat/infak/shadaqah.
Akuntansi Untuk Zakat
1. Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau
aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima
dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk
nonkas sebesar nilai wajar aset. Jurnal :
Dr. Kas Dana Zakat xxx
Dr. Aset Notaris (nilai wajar)-Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat xxx
2. Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil
untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian Nonamil.Jurnal :
Dr. Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat-Amil xxx
Cr. Dana Zakat-nonamil xxx
3. Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus
menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat diterima seluruhnya
diakui sebagai dana zakat-Nonamil. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan
ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal saat mencatat
penerimaan fee. Jurnal :
Dr. Kas Dana Zakat xxx
Cr. Dana Zakat-nonamil xxx
4. Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai :
(a) Pengurangan dana zakat, jika terjadi tidak
disebabkan oleh kelalaian amil, Amil
Dr. Dana Zakat-nonamil xxx
Cr. Aset Nonkas xxx
(b) Kerugian dan pengurang dana amil, jika
disebabkan oleh kelalain amil. Jurnal
Dr. Dana Zakat-amil Kerugian xxx
Cr. Aset Nonkas xxx
5. zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui
sebagai pengurang dana zakat
(a) Jumlah yang diserahkan, jika pemberian
dilakukan dalam bentuk kas :
Dr. Dana Zakat-nonamil xxx
Cr. Aset Nonkas xxx
(b) Jumlah tercatat, jika pemberian dilakukan
dalam bentuk aset nonkas Jurnal
Dr. Dana Zakat-nonamil xxx
Cr. Aset Nonkas-Dana zakat xxx
6. Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut
terkait dengan transaksi zakat, tetapitidak terbatas pada :
(a) kebijakan
penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerimaan.
(b) Kebijakan
pembagian antara dana amil dan dana no-amil atas penerimaan zakat, seperti persentase
pembagian, alasan dan konsistensi kebijakan.
(c) Metode
penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas.
(d) Rincian
jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah
dana yang diterima langsung mustahik; dan
(e) Hubunan
istimewa antara amil dan mustahik yang meliputi :
(f) Keberadaan
dana nonhalal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan
penyaluran dana, alasan dan jumlahnya; dan
(g) Kinerja amil
atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/shadaaqah
Akuntansi untuk infak/sedekah
1. Penerimaan infak/shadaqah diakui pada saat
kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana infak/shadaqah.
Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika
dalam bentuk nonkas sebesar nilai wajar aset. Jurnal :
Dr. Kas Dana infak/shadaqah xxx
Dr. Aset Notaris (nilai wajar)-Lancar Dana infak xxx
Dr. Aset Notaris (nilai wajar)-Tidak Lancar Dana infak xxx
Cr. Dana infak/shadaqah xxx
2. Infak yang diterima diakui sebagai dana amil
untuk bagian amil dan dana infak untuk
bagian Nonamil.Jurnal :
Dr. Dana infak/shadaqah xxx
Cr. Dana infak/shadaqah -Amil xxx
Cr. Dana infak/shadaqah -nonamil xxx
3. Aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan
diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan
diakui sebagai aset idak lancar infak/shadaqah. Penyusutan dari aset tersebut
diperlukan sebagai pengurang dana infak/shadaqah terikat apabila penggunaan
atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi :
Dr. Dana
infak/shadaqah - Nonamil xxx
Cr. Akumulasi penyusutan aset nonlancar xxx
4. Penilaian Aset nonkas-lancar sebesar harga
perolehan dan aset nonkas-tidak lancar sebesar nilai wajar.
5. Penurunan nilai aset infak/shadaqah diakui
sebagai :
(a) pengurangan dana infak/shadaqah, jika terjadi
tidak disebabkan oleh kelalaian amil :
Dr. Dana
infak/shadaqah - Nonamil xxx
Cr. Aset Nonkas-Dana infak/shadaqah xxx
(b) kerugian dan pengurangan dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian
amil :
Dr. Dana Amil infak/shadaqah - Nonamil xxx
Cr. Aset Nonkas- infak/shadaqah xxx
6. Dana infak/shadaqah sebelum disalurkan dapat
dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/shadaqah.
Dr. Kas / piutang- infak/shadaqah xxx
Cr. Dana infak/shadaqah
xxx
7. Penyaluran dana infak/shadaqah diakui sebagai
pengurangan dana infak/shadaqah sebesar
(a) Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas
Dr. Dana
infak/shadaqah - Nonamil xxx
Cr. Dana infak/shadaqah
xxx
(b) Nilai tercatat aset yang diserahkan,jika dalam
bentuk aset nonkas
Dr. Dana
infak/shadaqah - Nonamil xxx
Cr. Aset nonkas infak/shadaqah xxx
8. Penyaluran infak/shadaqah kepada amil lain
merupakan penyaluran yang mengurang dana infak/shadaqah sepanjang amil tidak
akan menerima kembali aset infak/shadaqah yang disalurkan tersebut :
Dr. Dana
infak/shadaqah xxx
Cr. Kas-Dana infak/shadaqah xxx
9. Penyaluran infak/shadaqah kepada penerima
akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infak/shadaqah bergulir
dan tidak mengurangi dana infak/shadaqah
Dr. Piutang – Dana infak/shadaqah xxx
Cr. Kas-Dana infak/shadaqah xxx
10. Penerimaan nonhalal diakui sebagai dan
nonhalal, yang terpisah dari dana zakat, dana infak/shadaqah dan dana amil.
Aset nonhalal disalurkan sesuai dengan syariah
11. Amil menyajikan
dana zakat, dana infak/shadaqah, dana amil, dan dana nonhalal secara terpisah
dalam neraca (laporan posisi keuangan)
Laporan Keuangan lembaga amil
Terdiri atas :
a. Neraca (laporan posisi keuangan)
b. Laporan
Perubahan Dana
c. Laporan
Perubahan Aset Kelolaan
d. Laporan Arus
Kas dan
e. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Infak, dan
Shadaqah
Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan dana zakat,
infak, dan shadaqah meliputi sumber dana, penggunaan dana selama suatu jangka
waktu, serta saldo dana zakat infak, dan shadaqah pada tanggal tertentu.
Sumber dana zakat infak, dan shadaqah berasal dari bank
dan pihak lain yang diterima untuk disalurkan kepada yang berhak. Penggunaan
dana zakat infak, dan shadaqah berupa penyaluran kepada yang berhak sesuai
dengan prinsip syariah. Saldo dana zakat infak, dan shadaqah adalah dana zakat,
infak, dan shadaqah yang belum dibagikan pada tanggal tertentu.
PSAK No.59 (2002) mengatur tentang laporan sumber dan
penggunaan zakat infak, dan shadaqah sebagai berikut :
(a) Sumbe dana zakat infak, dan shadaqah yang
berasal dari penerimaan, meliputi :
(1). Zakat dari bank syariah
(2). Zakat dari pihak luar bank syariah
(3). Infak, dan
(4). Shadaqah
(b) Penggunaan dana zakat infak, dan shadaqah
untuk
(1). Fakir
(2). Miskin,
(3). Hamba sahaya
(4). Orang yang terlilit utang (qharim)
(5). Orang yang baru masuk Islam
(6). Orang yang berjihad (fisabilillah)
(7). Orang yang dalam perjalanan (ibnusabil), dan
(8). Amil;
(c) Saldo awal dana zakat infak, dan shadaqah
(d) Saldo akhir dana
zakat infak, dan shadaqah
Apabila laporan sumber dan penggunaan dana zakat infak,
dan shadaqah disusun secara skontro (Taccount) maka laporan akan seperti
berikut ini (dengan contoh dalam Rp. 000 an)

C. Akuntasi Qardh
Al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang
dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata laion meminjamkan tanpa
mengharapkan imbalan. Dalam perbankan aplikasi Qardh biasanya diterapkan
sebagai hal berikut :
(a). Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang
telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan
segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan
secepatnya.
(b). Sebagai
fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik
dananya karena, misalnya tersimpan dalam bentuk deposito.
(c). Sebagai
produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial.
Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu
al-qardh al-hasan
Manfaat al-Qardh
Manfaat akad al-qardh banyak sekali, diantaranya :
(a). Memungkinkan nasabh yang sedang dalam
kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
(b). al-Qardh
al-hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank
konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial, di samping misi komersial.
(c). Adanya misi
sosial-kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan
loyalitas masyarakat terhdap bank syariah.
Pengakuan dan Pengukuran
Pinjaman Qardh
PSAK No.59 (2002)
mengatur pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh sebagai berikut :
(a). Pinjaman qardh diakui sebesar jumlah dana
yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Kelebihan penerimaan dari pinjaman atas
qardh yang dilunasi diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya.
(b). Dalam hal bank bertindak sebagai peminjam
qardh, kelebihan pelunasan kepada pemberi pinjaman qardh diakui sebagai beban.
Dalam hal bank yang memberikan
pinjaman maka bank akan membuat pencatatan sebagai berikut :
Pada saat memberikan pinjaman qardh
Tanggal
|
Piutang
qardh
Kas
|
Rp. xx
--
|
--
Rp. xx
|
Pada saat menerima pelunasan di tambah kelebihan
pembayaran
Tanggal
|
Kas
Piutang qardh
Pendapatan qardh
|
Rp. xx
--
--
|
--
Rp. xx
Rp. xx
|
Dalam hal bank sebagai
peminjam/qardh maka bank akan membuat jurnal untuk mencatatnya sebagai berikut
Pada saat memberikan pinjaman qardh
Tanggal
|
Kas
Utang qardh
|
Rp. xx
--
|
--
Rp. xx
|
Pada saat menerima pelunasan di tambah kelebihan
pembayaran
Tanggal
|
Utang qardh
Beban qardh
Kas
|
Rp. xx
Rp. xx
--
|
--
--
Rp. xx
|
Laporan Sumber dan Penggunaan
Dana Qardhul hasan
Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan dana qardhul
hasan meliputi sumber penggunaan dan qardhul hasan selama jangka waktu tertentu
dan saldo dana qradhul hasan pada tanggal tertentu. Sumber dana qardhul hasan
berasal dari bank atau luar bank. Sumber dana dari luar berasal dari infak dan
shadaqah dari pemilik, nasabah, atau pihak lainnya. Penggunaan dana qardhul
hasan meliputi pemberian pinjaman baru selama jangka waktu tertentu dan
pengembalian dana qardhul hasan temporer yang disediakan pihak lain.
Saldo dana qardhul hasan adalah dana qardhul hasan yang
belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Tentang laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan,
PSAK No.59 (2002) mengatunys seperti berikut ini.
Bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dan
qardhul hasan sebagai komponen utama laporan keuangan yang menunjukkan sebagai
berikut :
(a). Sumber dana-dana qardhul hasan yang berasal
dari penerimaan;
(1). Infak,
(2). Shadaqah,
(3). Denda, dan
(4). Pendapatan non halal
(b). Penggunaan dana qardhul hasan untuk
(1). Pinjaman, dan
(2). Sumbangan
(c). Kenaikan atau penurunan sumber dana qardhul
hasan
(d). Saldo awal
dana qardhul hasan
(e). Saldo akhir
dana qardhul hasan
Apabila laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan
disusun secara skontro (Taccount) maka laporan akan seperti berikut ini (dengan
contoh dalam Rp. 000 an)

Referensi :
Wiyono, Slamet, 2005, Cara Mudah Memahami Akuntansi
Perbankan Syariah Berdasar PSAK dan PAPSI , Grasindo, Jakarta.
Harahap, Sofyan Syafri, dkk, 2006, Akuntansi Perbankan
Syariah, LPFE – Usakti, Jakarta
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2002, Bank Syariah dari Teori ke
Praktek, Gema Insani Press, Jakarta
Yusuf, Muhammad & Junaedi, 2006, Pengantar Ilmu Ekonomi
dan Perbankan Syariah, Ganeca Press, Jakarta
Nurhayati, Sri & Wasilah, 2008, Akuntansi
Syariah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta