Minggu, 21 Oktober 2012

Akuntansi Untuk Ijtima'i Sector ( Social Welfare Sector )






A.  Akuntasi Zakat, Infaq, Shadaqah
Zakat adalah kewajiban berdasarkan syari’at. Islam mewajibkannya atas setiap muslim yang sampai padanya nisab (batas minimal dari harta mulai wajib dikeluarkannya) zakatnya. Zakat adalah salah satu rukun islam, bahkan merupakan rukun kemasyarakatan yang paling tampak di antara sekalian rukun-rukun Islam. Sebab zakat adalah hak orang banyak yang terpikul pada pundak individu. Orang banyak berhak memperolehnya demi menjamin kecukupan sekelompok orang di antara mereka. Dinamakan zakat karena ia mensucikan jiwa dan masyarakat serta berfungsi untuk mensejahterakan masyarakatdapat menambah dan menumbuh suburkan kekayaan sipembayar zakat.
Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
Dari ketiga pengetian tersebut, maka shadaqah memiliki dimensi yang sangat luas, tidak hanya berdimensi memberikan sesuatu dalam bentuk harta tetapi juga dapat berupa berbuat kebajikan, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, sesuai hadis Nabi Muhammad SAW :
“ Senyuman itu Sedekah.” (H.R. Baihaqi)
Zakat memiliki sifat khusus, yaitu :
1.   Zakat merupkan salah satu rukun Islam
2.   Hasil zakat harus digunakan dan dibayarkan kepada orang-orang tertentu yang disebut dalam Al-Qur’an
3.   Tarif zakat adalah sudah ditetapkan dari hadits dan tarif ini berbeda menurut atau sesuai dengan jenis kegiatan ekonomi.
4.   zakat hanya dikenakan pada pribadi msulim sebab hal ini merupakan dasar agama dari Islam. Walaupun perusahaan bersama memiliki badan hukum yang independen sendiri dari pemegang saham, badan ini terken zakat.
5.   Utang tidak masuk perhitungan zakat, zakat dikenakan atas aktiva bersih.
6.   Kekayaan yang dikenkan zakat harus melebihi batas jumlah tertentu (nisab) yang diatur hadits. Batas ini merupakan jumlah harta yang diperlukan, dan pendapatan yang memberikan kebutuhan dasar dari pemilik dan keluarganya.
7.   Harta yang dikenakan zakatnya, dikenakan jika melebihi satu tahun.

Undang-undang Zakat
Pada tahun 1999 Indonesia maju selangkah lagi dengan diundangkannya UU No.38/1999 tentang zakat. Dengan telah diudangkannya UU No.38/1999 tentang pengelolaan zakat tang 23 September 1999, pemerintah pertama kali mewajibkan penduduk yang beragama Islam melaksanakan kewajiban zakatnya. UU ini juga mengatur kaitan antara zakat yang dibayarkan oleh orang pribadi dan badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dengan pajak penghasilan yang dibayarnya kepada negara yang merupakan hak negar. Sebelumnya hal ini tidak pernah diatus.
Kendala muncul pada pelaksanaan pasal 14 ayat 3 UU No.38/1999 tentang pengelolaan zakat, persisnya mengenai zakat yang dibayarkan kepada amil zakat atau badan/lembaga amil zakat. Menurut UU ini, zakat yang dibayarkan kepada lembaga/badan amil zakat yang diakui pemerintah dapat dikurangi dari pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan. Masalah hal ini belum diatur dalam UU Pajak Penghasilan No.7/1983, namun dalam UU No.17/2000 hal ini sudah terjawab dan berlaku mulai tahun 2001.
Dengan keluarnya UU No.17/2000 tentang perubahan UU No.7/1983 tentang pajak penghasilan yang mulai berlaku tahun 2001, sebagian permasalahan zakat dan pajak telah dapat diatasi. Melalui UU ini zakat telah mendapat tempat dalam UU PPh yang baru. Zakat dianggap bukan merupakan objek pajak bagi si penerima dan zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Perbedaan Zakat dan Pajak
Zakat berbeda dengan pajak yang dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintahannya. Pajak sendiri diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU Mo.28/2007).
Banyak hal yang membedakan antara zakat dan pajak, diantaranya :
1.   zakat merupakan manifestasi ketaatan ummat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warganegara kepada ulil amrinya (pemimpinnya)
2.   zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al Qur'an dan Hadits, sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.
3.   zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warganegara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.
4.   zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja.
5.   zakat adalah suatu ibadah yang wajib di dahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat. Dan sesungguhnya masih baanyak laagi hal-hal yang membedakan antara zakat dan pajak.
Dalam UU Pajak No. 17 Th. 2000, Pasal 9 huruf g dinyatakan bahwa zakat yang dibayarkan pada BAZ atau LAZ yang sah (yang terdaftar di dinas terkait) dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Zakat yang dibayarkan dihitung sesuai dengan ketentuan syari'ah di atas yang selanjutnya dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Misalnya nilai harta perusahaan yang kena zakat adalah 100 juta, maka zakatnya adalah 2,5 juta, kemudian nilai tersebut dikurangi atas penghasilan kena pajak

Syarat dan wajib zakat
1. Muslim
2. Aqil
3. Baligh
4. Milik Sempurna
5. Cukup Nisab
6. Cukup Haul

Syarat harta kekayaan yang wajib dizakatkan atau obyek zakat :
1.   Halal
2.   Milik Penuh
3.   Berkembang
4.   Cukup Nisab
5.   Cukup Haul
6.   Bebas dari utang
7.   Lebih dari kebutuhan pokok

Jenis Zakat
1.   Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah
2.   Zakat Maal (harta)

Objek Zakat
a.   Zakat binatang ternak
Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda serta sifatnya bertingkat.Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.


b.   Zakat Emas, Perak dan Uang (zakat nuqud)
Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
 “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka
zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Adapun nisab emas sebesar 85 gram, dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas setidaknya 85 gram selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut.

Emas yang tidak terpakai
Jenis emas yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan
sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan). Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5 gram emas (100 x 2,5%). Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000, maka ia dapat membayar dengan uang   sejumlah    Rp 250.000 (2,5 x 100.000).


Sebagian emas terpakai
Emas yang dipakai adalah emas dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan.Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat. Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr,  dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp 183.750 (105 x 70.000 x 2,5%).

Perak
Nisab perak adalah 595 gram, haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.

c.   Zakat Pertanian (zakat zira’ah)
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. Jumlah nisab pertanian tersebut adalah untuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll (Pendapat lain menyatakan bahwa zakat beras adalah sebesar 815 kg atau 1.481 kg gabah). Untuk hasil pertanian yang bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) yang bersangkutan. Kadar zakat hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, adalah sebesar 10%. Sedangkan apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya yaitu sebesar 5%. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).Waktu pengeluaran zakat adalah setiap panen.

d.   Zakat barang tambang
Hasil tambang tidak mensyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah terjadi sekaligus, seperti dalam zakat tanaman. Semua hasil tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk memenuhi nisab.Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang   6timbul dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak mempengaruhi keharusan menggabungkan hasil galian. Bila galian itu terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini mempengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan nisab ketika dimulai kembali penggalian baru.Termasuk dalam barang tambang semua hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut (Hasil laut seperti mutiara, ambar dan marjan harus dizakati seperti zakat komoditas dagang).






e.   Zakat perdagangan
Ketentuan zakat perniagaan adalah sebagai berikut:
1.   Berjalan 1 tahun (haul)
2.   Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas.
3.   Kadarnya zakat sebesar 2,5%.
4.   Dapat dibayar dengan uang atau barang.
5.Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
6.Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, maka zakatnya dikeluarkan terlebih dahulu. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).

Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:


Besar Zakat = [ (Modal diputar + keuntungan + piutang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian)] x 2,5%
 
 



Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, dll) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya, jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas7, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. 
Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa seperti perhotelan, penyewaan
apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat, yaitu:
   Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.



   Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%.Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
f.    Zakat Profesi
Dalil nagli tentang zakat profesi adalah surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang berima! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik, bagitu juga hasil bumimu yang telah Kami keluarkan untukmu. Janagn sengaja kamu berikan, yang tidak baik, sedang kamu sendiri tidak mau menerimanya yang seperti itu kecuali dengan memicingkan mata. Ketahuilah! Bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".
Dalam hal pengeluaran zakat profesi terdapat perbedaan pendapat antara ulama diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat..
2.      Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat..
3.      Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Nisab zakat pendapatan/profesi merujuk pada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4.000 yaitu sebesar Rp 2.080.000.Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu, kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. 




Perhitungan Zakat Profesi
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:
1.   Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan  Rp 3.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2.   Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan bagi mereka yang  penghasilannya  pas-pasan. Contoh:  Seseorang  dengan  penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x (1.500.000 - 1.000.000) = Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.   

B. Perlakuan Akuntansi (ED PSAK 109)

Perlakuan akuntansi dalam pembahsan mengacu pada ED (eksposure draft) PSAK 109, sehingga ruang lingkup PSAK ini hanya untuk amil zakat yang menerima dan menyalurkan zakat/infak/shadaqah.

Akuntansi Untuk Zakat
1.   Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk nonkas sebesar nilai wajar aset. Jurnal :
Dr. Kas Dana Zakat                                                             xxx
Dr. Aset Notaris (nilai wajar)-Dana Zakat                           xxx
Cr. Dana Zakat                                                                       xxx
2.   Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian Nonamil.Jurnal :
Dr. Dana Zakat                                                                    xxx
Cr. Dana Zakat-Amil                                                              xxx
Cr. Dana Zakat-nonamil                                                         xxx
3.   Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat-Nonamil. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal saat mencatat penerimaan fee. Jurnal :
Dr. Kas Dana Zakat                                                             xxx
Cr. Dana Zakat-nonamil                                                         xxx
4.   Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai :
(a)     Pengurangan dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil, Amil
Dr. Dana Zakat-nonamil                                                      xxx
Cr. Aset Nonkas                                                                     xxx

(b)     Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalain amil. Jurnal
Dr. Dana Zakat-amil Kerugian                                            xxx
Cr. Aset Nonkas                                                                     xxx

5.   zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat
(a)     Jumlah yang diserahkan, jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas :
Dr. Dana Zakat-nonamil                                                      xxx
Cr. Aset Nonkas                                                                     xxx
(b)     Jumlah tercatat, jika pemberian dilakukan dalam bentuk aset nonkas Jurnal
Dr. Dana Zakat-nonamil                                                      xxx
Cr. Aset Nonkas-Dana zakat                                                  xxx
6.   Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, tetapitidak terbatas pada :
(a)     kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerimaan.
(b)     Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana no-amil atas penerimaan zakat, seperti persentase pembagian, alasan dan konsistensi kebijakan.
(c)     Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas.
(d)    Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahik; dan
(e)     Hubunan istimewa antara amil dan mustahik yang meliputi :
(f)     Keberadaan dana nonhalal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan dan jumlahnya; dan
(g)     Kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/shadaaqah

Akuntansi untuk infak/sedekah
1.   Penerimaan infak/shadaqah diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana infak/shadaqah. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk nonkas sebesar nilai wajar aset. Jurnal :
Dr. Kas Dana infak/shadaqah                                              xxx
Dr. Aset Notaris (nilai wajar)-Lancar Dana infak                xxx
Dr. Aset Notaris (nilai wajar)-Tidak Lancar Dana infak     xxx
Cr. Dana infak/shadaqah                                                        xxx
2.   Infak yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana infak  untuk bagian Nonamil.Jurnal :
Dr. Dana infak/shadaqah                                                     xxx
Cr. Dana infak/shadaqah -Amil                                              xxx
Cr. Dana infak/shadaqah -nonamil                                         xxx
3.   Aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset idak lancar infak/shadaqah. Penyusutan dari aset tersebut diperlukan sebagai pengurang dana infak/shadaqah terikat apabila penggunaan atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi :
Dr. Dana  infak/shadaqah  - Nonamil                                  xxx
Cr. Akumulasi penyusutan aset nonlancar                              xxx
4.   Penilaian Aset nonkas-lancar sebesar harga perolehan dan aset nonkas-tidak lancar sebesar nilai wajar.
5.   Penurunan nilai aset infak/shadaqah diakui sebagai :
(a)  pengurangan dana infak/shadaqah, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil :
Dr. Dana  infak/shadaqah  - Nonamil                                  xxx
Cr. Aset Nonkas-Dana infak/shadaqah                                  xxx
(b)  kerugian dan pengurangan  dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil :
Dr. Dana  Amil  infak/shadaqah  - Nonamil                        xxx
Cr. Aset Nonkas- infak/shadaqah                                           xxx
6.   Dana infak/shadaqah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/shadaqah.
Dr. Kas / piutang- infak/shadaqah                                       xxx
Cr. Dana infak/shadaqah                                                        xxx
7.   Penyaluran dana infak/shadaqah diakui sebagai pengurangan dana infak/shadaqah sebesar
(a)  Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas
Dr. Dana  infak/shadaqah  - Nonamil                                  xxx
Cr. Dana infak/shadaqah                                                        xxx
(b)  Nilai tercatat aset yang diserahkan,jika dalam bentuk aset nonkas
Dr. Dana  infak/shadaqah  - Nonamil                                  xxx
Cr. Aset nonkas infak/shadaqah                                             xxx
8.   Penyaluran infak/shadaqah kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurang dana infak/shadaqah sepanjang amil tidak akan menerima kembali aset infak/shadaqah yang disalurkan tersebut :
Dr. Dana  infak/shadaqah                                                    xxx
Cr. Kas-Dana infak/shadaqah                                                 xxx

9.   Penyaluran infak/shadaqah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infak/shadaqah bergulir dan tidak mengurangi dana infak/shadaqah
Dr. Piutang – Dana infak/shadaqah                                     xxx
Cr. Kas-Dana infak/shadaqah                                                 xxx


10. Penerimaan nonhalal diakui sebagai dan nonhalal, yang terpisah dari dana zakat, dana infak/shadaqah dan dana amil. Aset nonhalal disalurkan sesuai dengan syariah
11. Amil menyajikan dana zakat, dana infak/shadaqah, dana amil, dan dana nonhalal secara terpisah dalam neraca (laporan posisi keuangan)

Laporan Keuangan lembaga amil
Terdiri atas :
a.   Neraca (laporan posisi keuangan)
b.   Laporan Perubahan Dana
c.   Laporan Perubahan Aset Kelolaan
d.   Laporan Arus Kas dan
e.   Catatan atas Laporan Keuangan

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Infak, dan Shadaqah
Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah meliputi sumber dana, penggunaan dana selama suatu jangka waktu, serta saldo dana zakat infak, dan shadaqah pada tanggal tertentu.
Sumber dana zakat infak, dan shadaqah berasal dari bank dan pihak lain yang diterima untuk disalurkan kepada yang berhak. Penggunaan dana zakat infak, dan shadaqah berupa penyaluran kepada yang berhak sesuai dengan prinsip syariah. Saldo dana zakat infak, dan shadaqah adalah dana zakat, infak, dan shadaqah yang belum dibagikan pada tanggal tertentu.
PSAK No.59 (2002) mengatur tentang laporan sumber dan penggunaan zakat infak, dan shadaqah sebagai berikut :
(a)  Sumbe dana zakat infak, dan shadaqah yang berasal dari penerimaan, meliputi :
(1). Zakat dari bank syariah
(2). Zakat dari pihak luar bank syariah
(3). Infak, dan
(4). Shadaqah 
(b)  Penggunaan dana zakat infak, dan shadaqah untuk
(1). Fakir
(2). Miskin,
(3). Hamba sahaya
(4). Orang yang terlilit utang (qharim)
(5). Orang yang baru masuk Islam
(6). Orang yang berjihad (fisabilillah)
(7). Orang yang dalam perjalanan (ibnusabil), dan
(8). Amil;
(c)  Saldo awal dana zakat infak, dan shadaqah
(d) Saldo akhir dana zakat infak, dan shadaqah

Apabila laporan sumber dan penggunaan dana zakat infak, dan shadaqah disusun secara skontro (Taccount) maka laporan akan seperti berikut ini (dengan contoh dalam Rp. 000 an)

C.  Akuntasi Qardh
Al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata laion meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam perbankan aplikasi Qardh biasanya diterapkan sebagai hal berikut :
(a).    Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya.
(b).    Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya tersimpan dalam bentuk deposito.
(c).    Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu al-qardh al-hasan
     
Manfaat al-Qardh
Manfaat akad al-qardh banyak sekali, diantaranya :
(a).    Memungkinkan nasabh yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
(b).    al-Qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial, di samping misi komersial.
(c).    Adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhdap bank syariah.

Pengakuan dan Pengukuran Pinjaman Qardh
PSAK No.59 (2002) mengatur pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh sebagai berikut :
(a).    Pinjaman qardh diakui sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Kelebihan penerimaan dari pinjaman atas qardh yang dilunasi diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya.
(b).    Dalam hal bank bertindak sebagai peminjam qardh, kelebihan pelunasan kepada pemberi pinjaman qardh diakui sebagai beban.



Dalam hal bank yang memberikan pinjaman maka bank akan membuat pencatatan sebagai berikut :
Pada saat memberikan pinjaman qardh
Tanggal
Piutang qardh
Kas
Rp. xx
--
--
Rp. xx


Pada saat menerima pelunasan di tambah kelebihan pembayaran
Tanggal
Kas
Piutang qardh
Pendapatan qardh
Rp. xx
--
--
--
Rp. xx
Rp. xx


Dalam hal bank sebagai peminjam/qardh maka bank akan membuat jurnal untuk mencatatnya sebagai berikut
Pada saat memberikan pinjaman qardh
Tanggal
Kas
Utang qardh
Rp. xx
--
--
Rp. xx

Pada saat menerima pelunasan di tambah kelebihan pembayaran
Tanggal
Utang qardh
Beban qardh
Kas
Rp. xx
Rp. xx
--
--
--
Rp. xx

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardhul hasan
Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan meliputi sumber penggunaan dan qardhul hasan selama jangka waktu tertentu dan saldo dana qradhul hasan pada tanggal tertentu. Sumber dana qardhul hasan berasal dari bank atau luar bank. Sumber dana dari luar berasal dari infak dan shadaqah dari pemilik, nasabah, atau pihak lainnya. Penggunaan dana qardhul hasan meliputi pemberian pinjaman baru selama jangka waktu tertentu dan pengembalian dana qardhul hasan temporer yang disediakan pihak lain.



Saldo dana qardhul hasan adalah dana qardhul hasan yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Tentang laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, PSAK No.59 (2002) mengatunys seperti berikut ini.
Bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dan qardhul hasan sebagai komponen utama laporan keuangan yang menunjukkan sebagai berikut :
(a).    Sumber dana-dana qardhul hasan yang berasal dari penerimaan;
(1). Infak,
(2). Shadaqah,
(3). Denda, dan
(4). Pendapatan non halal
(b).    Penggunaan dana qardhul hasan untuk
(1). Pinjaman, dan
(2). Sumbangan
(c).    Kenaikan atau penurunan sumber dana qardhul hasan
(d).   Saldo awal dana qardhul hasan
(e).    Saldo akhir dana qardhul hasan


Apabila laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan disusun secara skontro (Taccount) maka laporan akan seperti berikut ini (dengan contoh dalam Rp. 000 an)






Referensi :
      Wiyono, Slamet, 2005, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasar PSAK dan PAPSI , Grasindo, Jakarta.

      Harahap, Sofyan Syafri, dkk, 2006, Akuntansi Perbankan Syariah, LPFE – Usakti, Jakarta

      Antonio, Muhammad Syafi’i, 2002, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani Press, Jakarta

      Yusuf, Muhammad & Junaedi, 2006, Pengantar Ilmu Ekonomi dan Perbankan Syariah, Ganeca Press, Jakarta

      Nurhayati, Sri & Wasilah, 2008, Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta