Senin, 24 Januari 2011

Likuidasi PT. (sederhana)

Dalam makalah ini ada contoh sederhana dari likuidasi PT, sehingga dapat dibubarkan


Suatu perusahaan dianggap tak mampu membayar ( insolvent) jika :
- Tidak mampu membayar hutang – hutangnya pada saat jatuh tempo (equity insolvency).
- Jika total hutang – hutang nya melebihi nilai wajar aktivanya (bankruptcy insolvency).

Kepalilitan
Adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitur untuk keprntingan semua krediturnya .

Undang – undang yang membahas tentang kepailitan :
- Staatsbald tahun 1905 nomor 217 junto staatsbald tahun 1906 nomor 348.
- Perpu Nomor I tahun 1998, tanggal 22 April 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan.
Tujuan dari undang - undang tersebut adalah :
Pembagian kekayaan debitur oleh curator kepada semua kreditur dengan memperhatikan hak – hak mereka masing - masing .

Proses kepailitan :
- Diawali dengan adanya pernyataan pailit.
- UU Kepailitan menegaskan bahwa paling sedikit harus ada dua kreditur, dan debitur sedikitnya tidak membayar satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
- Pengadilan tidak memeriksa alas an debitur tidak mau membayar, tetapi yang penting ada bukti tidak membayar.
- Ketentuan Pasal 1132 KUHP perdata : pembagian kekayaan debitur antara para krediturnya harus dilakukan secara para passu pro rata parte, artinya bahwa proses pembagiannya dilakukan tanpa menentuka prioritas.





Bagi Perusahaan (debitur) :
- Kepailitan meliputih seluruh kekayaan milik debitur saat putusan pernyataan pailit ditetapkan dan juga mencakup seluruh kekayaan yang diperoleh dalam masa berlangsungnya kepailitan, missal karena hibah atau warisan.
Bila putusan pailit dibatalkan sebagai akibat kasasi atau peninjauan kembali, maka :
- Putusan tidak mempengaruhi keabsahan perbuatan yang telah dilakukan oleh curator.
- Debitur sepenuhnya berhak untuk melakukan perbuatan pengurusan dan pengalihan hak atas kekayaannya.
- Tidak berarti membebaskan debitur dari hutang – hutang yang belum dilunasi.
- Setiap kreditur berhak untuk menuntut pembayaran piutangnya yang sepenuhnya dilunasi.

LIKUIDASI
Merupakan aktivitas yg dilakukan apabilah debitur pailit tidak dapat menunjukan kepada pengadilan niaga yang memiliki otoritas untuk menghentikan kepailitan. Atau dengan kata lain membereskan harta (asset) yang nantinya dipergunakan untuk membayar hutang – hutang.
Tujuan utama likuidasi adalah :
- Melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta pailit
- Mengacu pada perpu no.1 tahun1998 tentang Perubahan Atas Undang –Undang tentang Kepailitan.

Dalam pernyataan pailit yang ditentukan makapengadilan niaga sudah menentukan adanya ¹pihak yang memiliki tugas untuk mengawasi yaitu Hakim pengawas. Pihak perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di wilayah Indonesia yang memiliki keahlian khusus untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit yang telah terdaftar di Departemen Kehakiman yaitu Kurator.

Debitur pailit berhak untuk menawarkan perdamaian kepada semua kreditur secara bersamaan. Perdamaian diterima apabila disetujui oleh lebih dari 50% jumlah kreditur yang hadir dalam rapat yang mewakili 2/3 dari jumlah seluruh piutang yang diakui oleh kreditur.
Bila perdamaian ditolak, maka debitur tidak boleh menawarkan lagi perdamaian yang baru. Kondisi tersebut menuntut dilanjutkannya proses pailit dengan proses likuidasi.
Sebelum likuidasi, Kurator melakukan inventarisasi terhadap kekayaan dan kewajiban debitur pailit, dan di audit oleh akuntan public.
Setelah proses inventaris selesai maka tim likuidasi yang dibentuk akan menyusun rencana likuidasi dan tata cara pencairan harta.
Dalam melakukan penjualan Assets hal – hal yang harus diperhatikan :
1. Asset tidak memiliki cacat hukum .(legal)
2. Asset harus ada nilai (marketable)
3. Harga ditentukan dari independent appraisal.
4. Diusahakan lebih dari satu penawar.
5. Penawaran secara tertulis.
6. Keputusan penjualan diputuskan setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota tim likuidasi.
7. Di setujui oleh tim likuidasi
Cost yang dikeluarkan untuk memproses kepailitan dibebankan pada tiap – tiap bagian harta pailit.

ILUSTRASI LIKUIDASI
PT “Bahagia” mengalami kerugian operasi yang besar pada tahun 20X1 dan pada tengah tahun 20X2. Sampai bulan Juli 20X2 hutang dagangnya telah jatuh tempo dan piutang dagangnya telah dijaminkan untuk pinjaman bank yang telah jatuh tempo. Kreditur PT. “Bahagia” tiak setuju untuk memberi tambahan kredit atau memperpanjang jangka waktu pinjaman tersebut, dan pada tanggal 1 Agustus 20X2 PT “Bahagia” dengan sukarela menyatakan diri pailit.
Neraca yang dibuat pada tanggal diajukan pernyataan pailit adalah sebagai berikut :

Laporan Keuangan Likuidasi
Laporan akuntansi untuk untuk perusahaan yang dilikuidasi semacam ini disebut laporan keuangan likuidasi dengan basis likuidasi.
Kewajiban tim likuidasi diantaranya adalah membuat laporan keuangan likuidasi ntuk pengadilan perkara kepailitan. Laporan ini adalah dokumen legal yang disediakan untuk pengadilan perkara kepailitan.
Laporan ini dibuat oleh akuntan dan merupakan laporan keuangan yang menekankan nilai likuidasi dan menyediakan informasi yang relevan bagi tim likuidasi dalam melikuidasi perusahaan. Laporan ini juga menyediakan informasi yang mungkin berguna bagi kreditur.
Laporan keuangan likuidasi disajikan pada tanggal tertentu, dan memberikan informasi neraca dimana aktiva diukur berdasarkan
- nilai bersih yang dapat direalisasi (net realizable value)
- digolongkan berdasarkan urutan ketersediaan bagi kreditur yang:
1. dijamin penuh,
2. yang dijamin sebagian,
3. yang diprioritaskan, dan
4. yang tidak dijamin.
Hutang digolongkan pada laporan keuangan likuidasi berdasarkan :
- prioritas,
- dijamin penuh,
- dijamin sebagian, dan
- tidak dijamin.
Penilaian harga perolehan dimasukkan dalam laporan untuk tujuan referensi.